Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id