Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
c. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
