Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERMEN Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Koreksi Anda