(1) Pelaksanaan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a angka 1) dilakukan oleh Badan Pelaksana:
a. dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan;
atau
b. dengan persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan.
(2) Pelaksanaan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a angka 2) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri dengan mempergunakan nilai wajar barang yang didalamnya telah termasuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pelaksanaan beli balik (buy back) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Badan Pelaksana:
a. dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan; atau
b. dengan persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan.
(catatan ayat (2): menunggu konfirmasi tertulis dari Ditjen Pajak)
4. Di antara
Pasal 13 dan
Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 13 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 A
(1) Limbah yang berasal dari:
a. sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggungjawab dan pengamanan KKKS namun tidak tercatat dalam daftar Barang Milik Negara; dan/atau
b. sisa produksi yang dihasilkan pada saat proses pemisahan crude oil and gas, yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak digunakan oleh KKKS, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
5. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IV A dan di antara
Pasal 13 A dan
Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 13 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV A PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Pasal 13 B Pemeliharaan/perbaikan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin:
a. secara menyeluruh atau sebagian, dengan metode overhaul; atau
b. yang dilakukan dengan peralatan dan/atau mesin yang identik dan memiliki fungsi serta spesifikasi yang sama atau lebih tinggi (metode exchange), dilakukan oleh KKKS dengan persetujuan Badan Pelaksana dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Ketentuan
Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: