Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan. (2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KKKS kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS. (3) Permohonan pemusnahan limbah dari bahan kimia yang dibeli untuk kegiatan operasi perminyakan, namun belum digunakan tetapi telah kadaluarsa, diajukan dengan batasan untuk periode waktu dan batasan jumlah tertentu. (4) Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, penghapusan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut: a. Pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dan yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. b. Pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang telah dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi perminyakan dilakukan oleh Badan Pelaksana. c. Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi perminyakan dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (6) Pemusnahan atas limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (7) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya pemusnahan. 7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14 A dan Pasal 14 B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 A (1) Pemusnahan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tidak memiliki nilai ekonomis, dilakukan oleh Badan Pelaksana dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Pasal 14 B (1) Limbah sisa operasi dan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A, selain limbah sisa operasi berupa scrap, yang tidak laku dijual lelang sebanyak 2 (dua) kali, dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya secara berjenjang oleh KKKS kepada Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS. 8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 A Limbah sisa operasi dan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A dan Pasal 14 A, tidak diperlukan proses penghapusan dari daftar barang milik negara. 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda