Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA
Teks Saat Ini
1. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
3. Barang yang menjadi milik/Kekayaan Negara yang berasal dari Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu di Bidang Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
7. Pihak lain adalah pihak selain Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
