Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Badan Pelaksana;
e. Berdasarkan berita acara serah terima tersebut pada huruf d, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;
f. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf e, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(1a) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;
e. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf d, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mutatis mutandis berlaku untuk penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Badan Pelaksana.
10. Pasal 23 dihapus.
Koreksi Anda
