Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilakukan melalui:
a. pengalihan kepemilikan (transfer of title) kepada:
1) pihak ketiga di luar negeri; atau 2) pihak ketiga di dalam negeri.
b. beli balik (buy back) oleh pemasok/vendor/pabrikan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
