Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
”KOP SURAT” Nomor
:
Lampiran :
Hal
: Perubahan bukti pemotongan
PPh yang bersifat final
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …….
Jl. ……………… di …………….…
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka bersama ini kami:
Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final menjadi bukti pemotongan PPh
Pasal 23 atas jasa konstruksi atas bukti potong:
Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak No Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat
1. 2.
…
JUMLAH
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.
……..… , ……………
Cap dan Tanda Tangan
Direktur/Pengurus
NPWP:
Lampiran:
1. Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak;
2. Dokumen pendukung:
• fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau • fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.*) *) Coret salah satu yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PELAYANAN PAJAK ......
Jalan ………………….
Kota …………………..
Kotak Pos … Telepon Fax Website www.pajak.go.id
Nomor : S- Perihal : Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final
Yth……………..
Jl. ……………….
di …………………
Berdasarkan permohonan Saudara Nomor:……………… tanggal …………. perihal perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final, dengan ini diberitahukan bahwa atas bukti pemotongan:
Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak No Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat
1. 2.
…
JUMLAH
tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh
Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena:
……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………....
Demikian untuk dimaklumi.
………………, ………………..
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
……………………..
……………………………………
NIP
Tembusan Yth.:
Kepala Kantor Wilayah …
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.