Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PEYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATA USAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila:
1) Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh Pengguna Jasa; dan 2) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.
b. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dikembalikan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.
(3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat dipindahbukukan.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
