Koreksi Pasal 8B
PERMEN Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PEYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATA USAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan
tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar.
Koreksi Anda
