Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PEYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATA USAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan b. data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa: 1) fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau 2) fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap. (4) Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan atau cap ”DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23 DENGAN TARIF SEBESAR ....% SEJUMLAH Rp .................. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..../PMK.03/2009” dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. (5) Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa; b. menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan c. mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa. (6) Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Koreksi Anda