Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PEYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATA USAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. ”KOP SURAT” Nomor : Lampiran : Hal : Perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ……. Jl. ……………… di …………….… Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka bersama ini kami: Wajib Pajak : NPWP : Alamat : mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi atas bukti potong: Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak No Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat 1. 2. … JUMLAH Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. ……..… , …………… Cap dan Tanda Tangan Direktur/Pengurus NPWP: Lampiran: 1. Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak; 2. Dokumen pendukung: • fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau • fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.*) *) Coret salah satu yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH ......... KANTOR PELAYANAN PAJAK ...... Jalan …………………. Kota ………………….. Kotak Pos … Telepon Fax Website www.pajak.go.id Nomor : S- Perihal : Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final Yth…………….. Jl. ………………. di ………………… Berdasarkan permohonan Saudara Nomor:……………… tanggal …………. perihal perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final, dengan ini diberitahukan bahwa atas bukti pemotongan: Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak No Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat 1. 2. … JUMLAH tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena: ……………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………….... Demikian untuk dimaklumi. ………………, ……………….. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………….. …………………………………… NIP Tembusan Yth.: Kepala Kantor Wilayah … MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
Koreksi Anda