(1) Dalam hal kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), penyelesaian kegiatan dimaksud dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, dana dimaksud merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
3. Ketentuan