Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Hibah dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.
(2) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya ditetapkan sebagai PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BNPB mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera.
(4) Berdasarkan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud padaayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.
(5) Kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
