Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera, diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
