Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyelesaian kegiatan dimaksud dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, dana dimaksud merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
