Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila sampai dengan batas waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain.
(3) Saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak termasuk saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh.
Koreksi Anda
