Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah
tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
(1) DAK Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan:
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain:
Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;
g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain:
Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kab/Kota;
j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kab/Kota.
(3) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2014, No1757.
5 huruf b digunakan untuk pemenuhan/penyediaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan tempat tidur kelas III;
b. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IGD RS termasuk Ambulans;
c. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan UTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan BDRS;
h. Penyediaan Peralatan Kalibrasi di RS.
(4) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pemenuhan dan pengelolaan obat meliputi:
a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.
Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
(1) Penghitungan alokasi DAK Bidang Kesehatan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Bidang Kesehatan; dan
b. Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan masing- masing daerah.
(2) Penentuan kelayakan daerah penerima DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan Indeks Teknis (IT) dengan bobot 50%.
(3) Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
(1) Kepala SKPD penerima DAK Bidang Kesehatan sebagai penanggung jawab anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Pelayanan Kefarmasian harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk dikompilasi, selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan hasil kompilasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Menteri Kesehatan.
(3) Penyampaian laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
2014, No1757.
7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015