Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD penerima DAK Bidang Kesehatan sebagai penanggung jawab anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Pelayanan Kefarmasian harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk dikompilasi, selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan hasil kompilasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Menteri Kesehatan.
(3) Penyampaian laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
