Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah
tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
Koreksi Anda
