Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan:
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain:
Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;
g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain:
Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kab/Kota;
j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kab/Kota.
(3) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2014, No1757.
5 huruf b digunakan untuk pemenuhan/penyediaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan tempat tidur kelas III;
b. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IGD RS termasuk Ambulans;
c. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan UTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan BDRS;
h. Penyediaan Peralatan Kalibrasi di RS.
(4) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pemenuhan dan pengelolaan obat meliputi:
a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.
Koreksi Anda
