Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan: a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian. (2) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, meliputi: a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan; b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK; c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK; d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK; e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total; f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit; g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi; h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling Perairan; i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kab/Kota; j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kab/Kota. (3) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 2014, No1757. 5 huruf b digunakan untuk pemenuhan/penyediaan sarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi: a. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan tempat tidur kelas III; b. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IGD RS termasuk Ambulans; c. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan ICU RS; d. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan PONEK RS; e. Pembangunan/rehabilitasi sarana, prasarana dan penyediaan peralatan IPL RS; f. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan UTD di RS; g. Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan BDRS; h. Penyediaan Peralatan Kalibrasi di RS. (4) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pemenuhan dan pengelolaan obat meliputi: a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota; b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; c. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.
Koreksi Anda