Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
Koreksi Anda
