Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLU/BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara/keuangan daerah pada umumnya.
4. Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
5. Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) adalah peraturan internal pada Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLU/BLUD yang antara lain MENETAPKAN organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan tranparansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.