Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) dan dapat diangkat kembali selama memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
