Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda