Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Seluruh Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
