Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, setiap calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
e. tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.
Koreksi Anda
