Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai keanggotaan Dewan Pengawas bagi Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLU/BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda