Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan;
3. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi INDONESIA dalam menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha;
4. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
5. Kebijakan akuntansi umum merupakan prinsip-prinsip umum dan konsep- konsep dasar yang mendasari praktek akuntansi keuangan Pusat P2H;
6. Kebijakan akuntansi terperinci merupakan kebijakan akuntansi atas akun- akun spesifik.
7. Pengakuan (recognize) dalam akuntansi adalah proses penetapan apakah suatu kejadian atau peristiwa akan dicatat atau tidak dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan;
8. Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan nilai uang untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan (historical value).
9. Penyajian dan pengungkapan adalah kebijakan laporan keuangan untuk memberikan pedoman mengenai bagaimana menyajikan informasi yang diselenggarakan dalam proses akuntansi kepada para pemakai;
10. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan;
11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan;
12. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan adalah instansi pemerintah pada Kementerian Kehutanan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang merupakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
13. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan;
14. Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan;
15. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Aktivitas, Neraca, Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan;
16. Laporan Aktivitas adalah laporan yang menyajikan informasi pendapatan dan beban Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada periode tertentu;
17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu Aset, Hutang dan Ekuitas pada tanggal tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan arus masuk dan arus keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan;
19. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Aktivitas, Neraca dan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai;
20. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan;
21. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih;
22. Beban atau Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih;
23. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
24. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya;
25. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan;
26. Ekuitas adalah hak residual Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki;
27. Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam satuan uang, kwitansi, atau nilai yang disepakati pada saat tanggal terjadinya transaksi;
28. Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
29. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar;
30. Harga perolehan adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap untuk digunakan;
31. Jurnal standar adalah jurnal yang digunakan untuk pencatatan dan pemrosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran;
32. Siklus Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan yang dimulai dari bukti-bukti transaksi perusahaan yang sah sampai dengan penyusunan laporan keuangan;