Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan terdiri dari : a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparasi; b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan Laporan Aset Tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial. (2) Sistem Akuntansi Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pendahuluan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I; b. Kebijakan Akuntansi Umum, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II; c. Kebijakan Akuntansi Terperinci, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III; d. Siklus Akuntansi, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV; e. Bagan Akun Standar, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V; f. Jurnal Standar, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI; g. Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Siklus Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (d) mengacu kepada Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan oleh Kepala Pusat P2H.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id