Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan penambahan dan atau perubahan terhadap Bagan Akun Standar (BAS), kebijakan akuntansi terperinci, jurnal dan format laporan keuangan, diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
