Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
