Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda