Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTASI PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Pusat P2H yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini merupakan laporan akuntabilitas manajemen yang sah dari Pusat P2H.
Koreksi Anda
