Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
1. Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
2. Khusus untuk Barang Milik Negara (BMN), tim Ad Hoc sebagaimana di maksud dalam
pasal 4 ayat (4) menilai/menaksir serta MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara, dengan Tatacara Penilaian Besaran Kerugian Negara Terhadap Barang Milik Negara sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kendaraan roda 2 dan roda 4.
1) Kendaraan berumur sampai dengan 4 Tahun.
Tatacara Penilaiannya :
HP+HS - { (HP+HS) X Umur X 10 % } 2 2 2) Kendaraan yang berumur di atas 4 Tahun sampai dengan 7 Tahun.
Tatacara Penilaiannya :
Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 40 % 3) Kendaraan yang berumur di atas 7 Tahun Tatacara Penilaiannya :
Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 20 %
b. Barang Milik Negara (BMN) selain kendaraan roda 2 dan roda 4.
1) BMN berumur 1 Tahun sampai dengan 2 Tahun, Tatacara Penilaiannya :
Nilai BMN = HP – ( HP X Umur X 30 %) 2) BMN berumur di atas 3 sampai 5 Tahun, tatacara Penilaiannya :
Nilai BMN = Harga Pembelian X 20 % 3) BMN berumur di atas 5 Tahun, Tatacara Penilaiannya :
Nilai BMN = Harga Pembelian X 10 % Keterangan :
HP : Harga Pembelian.
HS : Harga SAMSAT yaitu harga yang ditetapkan oleh SAMSAT untuk kendaraan yang bersangkutan (yang ditetapkan pada tahun kendaraan hilang) Umur : Selisih antara tahun pembuatan/tahun pembelian dengan Tahun Kendaraan/BMN pada saat hilang.
% : Nilai Penyusutan.
3. Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara;
4. Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan;
6. Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara;
7. Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut :
a. Peristiwa terjadinya kerugian negara;
b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara);
c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing- masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng);
d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab;
e. Jumlah kerugian negara yang pasti;
f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara.
8. Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada :
a. Badan Pemeriksa Keuangan RI;
b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal;
d. Pejabat Eselon I yang terkait;
e. Kepala Biro Keuangan;
f. Kepala Biro Kepegawaian; dan
g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara).
Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
9. Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
10. Terhadap penaksiran kerugian Barang Milik Negara yang sudah dilaksanakan oleh TIM Ad Hoc tetap sah dan berlaku, selanjutnya di proses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut- II/2013 dan peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan