Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.10/MENHUT-II/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
