Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.10/MENHUT-II/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda