Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.10/MENHUT-II/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut : 1. Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP); 2. Khusus untuk Barang Milik Negara (BMN), tim Ad Hoc sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (4) menilai/menaksir serta MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara, dengan Tatacara Penilaian Besaran Kerugian Negara Terhadap Barang Milik Negara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kendaraan roda 2 dan roda 4. 1) Kendaraan berumur sampai dengan 4 Tahun. Tatacara Penilaiannya : HP+HS - { (HP+HS) X Umur X 10 % } 2 2 2) Kendaraan yang berumur di atas 4 Tahun sampai dengan 7 Tahun. Tatacara Penilaiannya : Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 40 % 3) Kendaraan yang berumur di atas 7 Tahun Tatacara Penilaiannya : Nilai Kendaraan = Harga Pembelian X 20 % b. Barang Milik Negara (BMN) selain kendaraan roda 2 dan roda 4. 1) BMN berumur 1 Tahun sampai dengan 2 Tahun, Tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = HP – ( HP X Umur X 30 %) 2) BMN berumur di atas 3 sampai 5 Tahun, tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = Harga Pembelian X 20 % 3) BMN berumur di atas 5 Tahun, Tatacara Penilaiannya : Nilai BMN = Harga Pembelian X 10 % Keterangan : HP : Harga Pembelian. HS : Harga SAMSAT yaitu harga yang ditetapkan oleh SAMSAT untuk kendaraan yang bersangkutan (yang ditetapkan pada tahun kendaraan hilang) Umur : Selisih antara tahun pembuatan/tahun pembelian dengan Tahun Kendaraan/BMN pada saat hilang. % : Nilai Penyusutan. 3. Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara; 4. Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan; 6. Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara; 7. Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut : a. Peristiwa terjadinya kerugian negara; b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara); c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing- masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng); d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab; e. Jumlah kerugian negara yang pasti; f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara. 8. Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan RI; b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I yang terkait; e. Kepala Biro Keuangan; f. Kepala Biro Kepegawaian; dan g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara). Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini. 9. Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini. 10. Terhadap penaksiran kerugian Barang Milik Negara yang sudah dilaksanakan oleh TIM Ad Hoc tetap sah dan berlaku, selanjutnya di proses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut- II/2013 dan peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda