Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.10/MENHUT-II/2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat Pembuatan SKTJM meliputi :
a. dibuat dengan sadar tanpa paksa.
b. memuat pengakuan salah atau lalai, dan janji/kesanggupan dari yang bersangkutan untuk membayar kembali kerugian negara tersebut dengan angsuran.
c. memuat batas waktu angsuran atas kerugian negara tersebut yaitu tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) bulan.
d. memuat jumlah uang yang pasti atas kerugian negara yang menjadi tanggungjawab pegawai bersangkutan.
e. memuat besarnya kerugian negara yang jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan atau nilainya sama dengan jumlah yang tercantum dalam Berita Acara Penaksiran Harga yang diterbitkan oleh Tim Ad Hoc dengan format berita acara sebagaimana tercantum dalam lampiran II.A.
f. dibuat minimal rangkap 4 (empat) dan harus dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh Pegawai yang bersangkutan dan dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja.
g. memuat jaminan berupa harta kekayaan dari pegawai yang bersangkutan, dan barang jaminan tersebut bukan merupakan barang yang sedang dalam sengketa, beban hypotik Bank maupun dalam keadaan sita jaminan (conservatoir beslag) dan disertai surat kuasa menjual jaminan yang dikuatkan/dihadapan Notaris.
h. Dalam hal SKTJM memuat jaminan berupa tanah harus disertai sertifikat tanah asli, sebagai hak pemilikan dan diserahkan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja, disertai Surat Kuasa dari pemilikan tanah untuk menjual tanah dan Surat Kuasa tersebut dibubuhi materai yang cukup. Nilai tanah ditentukan oleh panitia yang jumlah anggotanya gasal dan terdiri dari instansi yang berwenang dengan membuat Berita Acara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Jaminan berupa barang berharga nilainya ditentukan oleh panitia, yang besarnya minimal sama dengan kerugian negaranya dan Jaminan untuk barang berharga agar disertai Surat Kuasa untuk menjual barang jaminan dan surat kuasa tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja.
j. Jaminan barang berupa sertifikat tanah yang asli, barang berharga lainnya disimpan oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja di tempat yang aman, antara lain Brandkas, Bank dan sebagainya.
k. Besarnya nilai jaminan berupa harta kekayaan baik tanah maupun barang berharga lainnya, minimal sama dengan besarnya kerugian negara yang tercantum dalam SKTJM.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani, disampaikan dengan ketentuan:
a.Lembar pertama, Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kerugian Negara terjadi;
b.Lembar kedua, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal;
c.Lembar ketiga, Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan; dan
d.Lembar keempat, TPKN.
Format SKTJM sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
