(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
dan
e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri;
3. membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan.
2. Ketentuan
Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan
Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: