Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(2) Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah melalui peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 huruf d berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
