Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
d. persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK yang telah diterbitkan oleh Menteri dan telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih namun pemegang persetujuan prinsip tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri membatalkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK tanpa didahului surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Koreksi Anda
