Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menerbitkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan tata batas HPK yang disetujui.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 20 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
