Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; b. izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; dan e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk: 1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri; 3. membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan. 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id