(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk:
a. penempatan korban bencana alam;
b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
1. waduk dan bendungan;
2. fasilitas pemakaman;
3. fasilitas pendidikan;
4. fasilitas keselamatan umum;
5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
7. permukiman dan/atau perumahan;
8. transmigrasi;
9. bangunan industri;
10. pelabuhan;
11. bandar udara;
12. stasiun kereta api;
13. terminal;
14. pasar umum;
15. pengembangan/pemekaran wilayah;
16. pertanian tanaman pangan;
17. budidaya pertanian;
18. perkebunan;
19. perikanan;
20. peternakan;
21. sarana olah raga;
22. rest area;
23. tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan; dan
24. stasiun pengisian bahan bakar umum.
(3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas.
2. Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: