Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau c. memperbaiki batas kawasan hutan. (2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk: a. penempatan korban bencana alam; b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi: 1. waduk dan bendungan; 2. fasilitas pemakaman; 3. fasilitas pendidikan; 4. fasilitas keselamatan umum; 5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; 6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah; 7. permukiman dan/atau perumahan; 8. transmigrasi; 9. bangunan industri; 10. pelabuhan; 11. bandar udara; 12. stasiun kereta api; 13. terminal; 14. pasar umum; 15. pengembangan/pemekaran wilayah; 16. pertanian tanaman pangan; 17. budidaya pertanian; 18. perkebunan; 19. perikanan; 20. peternakan; 21. sarana olah raga; 22. rest area; 23. tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan; dan 24. stasiun pengisian bahan bakar umum. (3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id