Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 376) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id