Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
b. dihapus;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama;
d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan;
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
