Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; b. dihapus; c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama; d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda