Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ratio: a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional : 1. Untuk menampung korban bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:1. 2. Untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b di luar kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:2. b. dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1. (2) Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi, ekologi dan sosial. (3) Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri berdasarkan besarnya ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3. Ketentuan Pasal 6 huruf b dihapus dan huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda