(1) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut:
a. Raflesia;
b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
c. Babirusa (Babyrousa babyrussa);
d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
g. Cendrawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi);
i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan/atau
l. Owa Jawa (Hylobates moloch ).
2012, No998.
5 (1a) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri selain jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. copy MoU antara kedua lembaga konservasi;
b. proposal kegiatan;
c. rekomendasi dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai asal-usul tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA;
d. sertifikat atau penandaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi;
e. surat keterangan kesehatan satwa dari instansi yang berwenang;
f. copy izin lembaga konservasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima lengkap, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(6) Berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (5) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri kepada Menteri.
2. Di antara
Pasal 11 dan
Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu
Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :