Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Teks Saat Ini
(1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya; dan
c. laporan hasil evaluasi.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan.
2012, No998.
7
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
