Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Teks Saat Ini
(1) Izin peragaan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi oleh Direktur Teknis.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Teknis.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan semester tentang perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya;
dan
c. laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktur Teknis menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
